Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan Menurut Pasal 351 KUHP ( Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Nomor.289.K/PID/2017 )
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain