Text
Kepastian Hukum Atas Permohonan Penghapusan Bunga Tunggakan Pada Perjanjian Kredit Dengan Alasan Riba (Studi Kasus Putusan Nomor 48/PDT/2020/PT.DKI) Antara Luky Permadhi dan PT. Bank SBI Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain