Text
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Pasca Dibatalkannya Pasal 158 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus PT. Aero Nusantara Indonesia - Putusan No. 64/G/2015/PHI.SBY)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain