Text
Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Kesalahan Berat Yang Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama Dan Peraturan Perusahaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-I/2003 Dan No. 37/PUU-IX/2011
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain