Text
Kepastian Hukum Debitur Perusahaan Yang Berstatus PKPU Dalam Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tanpa Persetujuan Pengurus PKPU The Legal Certainty For Debtor Of Company Which Has Postponement Of Debt Settlement Obligation (PKPU) Status On Submitting Extraordinary General Meeting Of Shareholders Without Administrator's Approval
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain