Text
Penerapan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Imdonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain