Text
Pembatalan Perkawinan Kedua Akibat Pemalsuan Identitas Yang Dilakukan Calon Mempelai Dan Tanpa Persetujuan Isteri Untuk Melakukan Poligami Dalam Pandangan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Kupang Nomor : 47/PDT.G/2015/PA.KP Tahun 2015)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain