Text
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Menurut Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor 94/PID.SUS/2016/PN.Wng)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain