Text
Proses Penetapan Upah Terhadap Pekerja Yang Bekerja Secara Terus Menerus Dengan Kontrak Per Tiga Bulan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 61/PDT.SUS-PHI/2017/PN.PBR)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain