Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Dilarang Pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transksi Elektrolik (Studi Kasus Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr dan Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Ditinjau Dari Putusan Nomor 83 Pk/Pid.Sus/2019)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain