Text
Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Pembuatan Kontrak Internasional (Perspektif pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 Tentang, Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaaan)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain