Text
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen Bidang Jasa Keuangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 04/pdt.sus.pailit/2015/Pn.Niaga.jkt.pst Jo. No. 27/pdt.sus.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain