Text
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG WANPRESTASI ATAS PERDAMAIAN YANG TELAH DISAHKAN OLEH PENGADILAN NIAGA DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) LEGAL CERTAINTY FOR CREDITOR TO DEBTORS WHO DEFAULT ON ACCORD THAT HAS BEEN RATIFIED BY THE COMMERCIAL COURT IN THE SUSPENSION OF PAYMENT
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain