Text
Kewenangan Hakim Dalam Memutuskan Gugatan Praperadilan Diluar Pasal 77 KUHP Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Kasus Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan Nomor :04/Pid.Prap/2015/Pn.JKT.Sel)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain