Text
Penolakan Permohonan Pendafaran Merek Provit-C Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan indikasi Geografis (Studi Kasus Nomor 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain