Text
Penerapan Izin Majelis Pengawas Notaris Sebagai bentuk Perlindungan Profesi Notaris Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 Dikaitkan engan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain