Gaya APA
BIKI/14010462026, M., SH.,MKn, D, M, D, D, Â, I, S. (2016).
Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Pembuatan Akta Setelah Adanya Pejabat Pembuatan Akta Tanah PPAT) Tetap .
PASCASARJANA UNIVERSTAS JAYABA:
PERPUSTAKAAN JAYABAYA.
Gaya MLA
BIKI/14010462026, MARTEN., SH.,MKn, Dr.H.Ahmad, Muliadi,SH.,MH, Dan, Dr., ©, Irwan, Santosa,.
"Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Pembuatan Akta Setelah Adanya Pejabat Pembuatan Akta Tanah PPAT) Tetap".
PASCASARJANA UNIVERSTAS JAYABA:
PERPUSTAKAAN JAYABAYA,
2016.
Text.