Text
Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Karena Terjadi Wanprestasi Yang Menimbulkan Ganti Kerugian (Studi Kasus PT. Maxima Unggul Perkasa Dengan PT. Karyamas Eranusa Mandiri Putusan Mahkamah Agung Nomor 1783K/Pdt/2016)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain