Text
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Dalam Hak Milik Adat Yang Belum Disertifikatkan Dikaitkan Dengan Penerbitan Sertifikat Baru Oleh Pihak Yang Tidak Memiliki Hak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain